get app
inews
Aa Text
Read Next : Bandara Supadio Pontianak Buka Penerbangan Internasional, AirAsia jadi yang Perdana

Denda Prokes Capai Rp200 Juta, Wali Kota Pontianak: Banyak Warga Anggap Enteng Covid-19

Sabtu, 05 Desember 2020 - 09:58:00 WIB
Denda Prokes Capai Rp200 Juta, Wali Kota Pontianak: Banyak Warga Anggap Enteng Covid-19
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono (Antara)

PONTIANAK, iNews.id - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengungkap jumlah denda pelanggaran protokol kesehatan mencapai Rp200 juta. Hal itu menunjukkan masih banyak warga dan pelaku usaha di Pontianak yang mengangap enteng penyebaran Covid-19.

"Kebanyakan dari pelanggar tetap ngotot dan menganggap enteng dari protokol kesehatan tersebut. Pelanggaran yang dilakukan juga berulang," kata Edi di Pontianak, Jumat (4/12/2020) malam.

Dia mencontohkan pelaku usaha seperti pemilik warung kopi (warkop). Menurutnya, pelanggaran protokol kesehatan di warkop sudah terjadi berulang kali, sehingga perlu dilakukan penindakan agar memberikan efek jera. 

"Besaran denda tersebut menunjukkan masih banyak warga dan pelaku usaha yang mengabaikan atau melanggar protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid-19 di Pontianak," tuturnya.

Edi menambahkan, pandemi Covid-19 merupakan perang dengan lawan yang tidak nampak. Perlu kesadaran bersama semua pihak untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Pontianak yang saat ini berada pada zona oranye.

"Memang perlu kesadaran dan dukungan semua pihak dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Pontianak dan Kalbar umumnya," katanya.

Sebelumnya Kepala Satpol PP Pontianak Syarifah Adriana mengatakan telah menindak 200 pelaku usaha warkop yang melanggar protokol kesehatan. Mereka dikenakan denda Rp1 juta. Sementara bagi pelanggar perorangan dikenakan denda Rp200.000.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut