get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Pencuri Babak Belur Dihajar Warga di Asahan, Motor Dibakar

Dibebaskan, Mantan Pembalap yang Curi HP untuk Ongkos Pulang Sujud Syukur

Kamis, 06 Januari 2022 - 19:06:00 WIB
Dibebaskan, Mantan Pembalap yang Curi HP untuk Ongkos Pulang Sujud Syukur
Arya, mantan pembalap yang jadi tersangka pencurian HP dibebaskan dari segala tuntutan oleh Kejari Tarakan. (Foto: iNews/Usman Coddang)

TARAKAN, iNews.id – Arya (20) warga Parepare, Sulawesi Selatan tersangka pencurian handphone (HP) dibebaskan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan, Kalimantan Utara (Kalut), Kamis (5/1/2022). Mantan pembalap amatir ini pun langsung sujud syukur begitu mengetahui dirinya dibebaskan dari semua tuntutan.

Arya sebelumnya ditangkap Polres Sektor Tarakan Barat karena dilaporkan korban setelah mencuri HP. Aksi pencurian itu terjadi 24 Oktober 2021 lalu.

Hasil dari penjualan HP sebesar Rp800.000 kemudian dipakai untuk membeli tiket kapal dan membayar tes PCR agar bisa pulang kampung.

Kepala Kejari Tarakan, Adam Saimima mengatakan, penghentian tuntutan tersebut diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. 

“Jaksa juga telah mencermati berbagai pertimbangan dalam pembebasan tuntutan ini. Dengan alasan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tindak pidana dengan ancaman di bawah 5 tahun,” katanya.

Pertimbangan lainnya, kata Adam, tersangka telah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Korban pun memaafkan tersangka.

“Tersangka Arya ini sebelumnya dijerat Pasal 362 tentang Pencurian setelah ditangkap Polsek Tarakan Barat,” ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mencuri HP itu karena dalam kondisi terdesak ingin pulang ke kampung halamannya di Parepare. 

“Karena tidak punya ongkos, tersangka melihat HP terus muncul niat lalu menggelapkan dengan cara dijual. Dari hasil penjualan HP sebesar Rp800.000itu hanya untuk beli tiket dan membayar PCR. Tidak ada niat lain,” katanya.

Adam Saimima mengatakan, sesuai instruksi Kejagung, pembebasan tersangka ini adalah kali pertama dilakukan Kejari Tarakan. Hal ini dilakukan sebagai penegasan perlunya nurani agar dapat menyeimbangkan hukum dengan tetap memerhatikan nilai keadilan di tengah masyarakat.

Usai bebas, Arya mengaku berniat kembali ke kampung halaman di Parepare menjadi mekanik motor. Arya mengaku sebelumnya menjadi pembalap.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut