DPO Kasus Penipuan Masuk Akpol Ditangkap di Tarakan, Minta Uang Rp766 Juta

NUNUKAN, iNews.id - Polisi menangkap pelaku penipuan masuk Akpol tanpa tes di Kalimantan Utara. Pelaku inisial AL (30) ternyata seorang PNS guru di Sebatik.
AL ditangkap oleh Unit Pidum Polres Nunukan dan Satreskrim Polres Tarakan di rumah kerabatnya di Kampung Satu, Kecamatan Tarakan Tengah.
Dia diburu polisi setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). AL dilaporkan oleh korban ke Polres Nunukan karena menjanjikan lulus Akpol jalur khusus tanpa tes.
"Korban melapor ke polisi dan mengaku mengalami kerugian Rp766.305.000," kata anggota Unit Pidum Satreskrim Polres Nunukan Aipda Teguh Wibowo, Selasa (31/1/2023).
Dalam aksinya, AL mengaku memiliki akses untuk meluluskan seseorang menjadi polisi asalkan bersedia memberikan uang pelicin.
Salah satu korban adalah Hafis alias HAF, yang merupakan mantan murid AL di salah satu SMA di Sebatik Barat.
Pada Maret 2022, AL menawarkan korban dan orang tuanya untuk membantu menjadi anggota Polri dengan menyerahkan sejumlah uang.
Namun orang tua HAF yakni Hariruddin akhirnya curiga karena AL terus-menerus meminta uang untuk keperluan mengurus anaknya sebagai anggota polisi. Dia mengaku mengalami kerugian hingga Rp766 juta.
AL pun mengakui perbuatannya. Dia mengaku uang tersebut dipakai untuk biaya hidup saat pelarian. Dia juga memakai uang hasil menipu itu untuk judi online.
"Pengakuan pelaku, uang yang didapat ini dia gunakan untuk judi bola virtual," ujarnya.
Atas perbuatannya, AL ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
Editor: Reza Yunanto