get app
inews
Aa Text
Read Next : 9 dari 10 Orang Terjaring OTT KPK di Riau Dibawa ke Jakarta, Terbagi 2 Kloter

Edhy Prabowo Mengaku Berkhianat pada Jokowi, Sebut Prabowo Guru dan Mentor

Kamis, 26 November 2020 - 10:47:00 WIB
Edhy Prabowo Mengaku Berkhianat pada Jokowi, Sebut Prabowo Guru dan Mentor
Edhy Prabowo ditankap KPK dan ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (26/11/2020) dini hari. (Foto: Sindo)

JAKARTA, iNews.id - Permintaan maaf disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

Kepada Presiden Jokowi, Edhy mengakui telah mengkhianati kepercayaan yang diberikan untuk mengemban amanah sebagai Menteri KKP.

"Pertama saya minta maaf kepada Bapak Presiden. Saya sudah mengkhianati kepercayaan beliau kepada saya," kata Edhy, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/11/2020) dini hari.

Selanjutnya, dia juga meminta maaf kepada Prabowo. Sebagai kader Partai Gerindra, Edhy menyebut Prabowo telah banyak memberikan ilmu kepadanya.

"Minta maaf kepada Pak Prabowo Subianto, guru saya, mentor yang sudah mengajarkan banyak hal," ucapnya.

Tak lupa Edhy juga memohon kepada ibundanya agar tetap kuat. Politikus Gerindra itu berjanji akan bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuat.

"Ini adalah kecelakaan yang terjadi dan saya bertanggung jawab atas ini semua. Saya tidak lari dan saya akan beberkan apa yang saya lakukan," tuturnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap ekspor benur lobster.

Tujuh orang itu adalah Edhy Prabowo, SAF, APM, SWD, AF, dan AM sebagai penerima suap, serta SJT sebagai pemberi suap.

Para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut