get app
inews
Aa Text
Read Next : Geger Penemuan Bayi di Kubu Raya, Ternyata Hasil Hubungan Terlarang Kakak dan Adik Ipar

Emosi Dibangunkan saat Tidur, Suami Cekik Leher Istri dengan Kedua Tangan

Kamis, 17 Februari 2022 - 19:29:00 WIB
Emosi Dibangunkan saat Tidur, Suami Cekik Leher Istri dengan Kedua Tangan
Kepala Kejati Kalbar Masyhudi. (ANTARA/HO-Humas Kejati Kalbar)

PONTIANAK, iNews.id - Suami menganiaya istri lantaran dibangunkan saat sedang tidur di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Dia mencekik leher korban dengan kedua tangannya.

Saat itu korban berinisial NT berusaha melepas cekikan dari suaminya AJ. Namun pelaku kemudian menggunakan kaki kanan menendang tubuh korban.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini berujung di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sekadau. Pelaku ditetapkan tersangka dan diancam dengan Pasal 44 Ayat(1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Atas perkara tersebut, Jaksa Ratna Khatulistiwi dan Hendrik Fayol sebagai fasilitator Kejari Sekadau memediasi untuk dilakukan perdamaian antara tersangka AJ dan NT. Suami istri ini akhirnya menandatangani berita acara perdamaian. Tersangka lalu meminta maaf kepada istrinya dan korban pun sudah memaafkan perbuatan sang suami.

Kepala Kejati Kalbar Masyhudi mengatakan, perkara KDRT ini pada akhirnya diselesaikan secara 'restorative justice' dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa.

"Kami akan terus mengupayakan perkara-perkara yang memenuhi syarat agar dapat diselesaikan secara restorative justice untuk kedepannya," katanya, Kamis (17/2/2022).

Dia menjelaskan, hingga Februari 2022 Kejati Kalbar telah berhasil melaksanakan restorative justice sebanyak tiga perkara. Seperti perkara tindak pidana percobaan pencurian dari Kejari Mempawah, kemudian perkara tindak pidana KDRT dari Kejari Sekadau.

Untuk kasus di Kejari Sekadau, kedua belah pihak sepakat dilakukan perdamaian tanpa syarat. Tersangka dan korban menyetujui upaya perdamaian yang ditawarkan Jaksa Penuntut Umum dan sepakat untuk melaksanakan proses perdamaian di Kantor Kejaksaan Negeri Landak.

Menurutnya, jaksa sesuai petunjuk pimpinan diharapkan dapat menyelesaikan perkara dengan penekanan hukum menggunakan hati nurani. Tentunya juga dilihat tujuan hukum dari asas kemanfaatannya, keadilan yang menyentuh masyarakat sehingga tidak menimbulkan stigma negatif dan tidak membuat masalah rumah tangga ini semakin rumit.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut