Gubernur Kalbar Sutarmidji Keluarkan Surat Edaran, Pendatang Wajib Tes Swab PCR H-7
PONTIANAK, iNews.id - Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 3596 Tahun 2020. Dalam SE tersebut memuat syarat bebas Covid-19 bagi pendatang yang akan masuk ke wilayah Kalbar selama masa liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
"Hal ini juga berkaitan dengan peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 110 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19," kata Sutarmidji dalam keterangan kepada media di Pontianak, Jumat (26/12/2020).
Disebutkan dalam SE tersebut, bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Covid-19 berbasis swab PCR, paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu juga wajib mengisi e-HAC Indonesia.
Kemudian untuk PPDN yang melakukan perjalanan melalui jalur darat dan laut baik yang menggunakan kendaraan pribadi maupun umum wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Covid-19 berdasarkan rapid test antigen paling lama 7 x 24 jam sejak tanggal pemeriksaan sebelum keberangkatan. Ketentuan ini dikecualikan untuk anak-anak di bawah usia 12 tahun.

SE tersebut juga mengatur kegiatan selama libur Nataru. Disebutkan bahwa setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau pemegang tanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas selama libur Nataru diwajibkan untuk melaksanakan protokol kesehatan.
Yaitu memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau dengan hand sanitizer, membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak, tidak boleh berkerumun, membatasi aktivitas di tempat umum/keramaian.
Pelaku usaha atau pengelola fasilitas umum juga dilarang keras untuk menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam dan/atau di luar ruangan, menggunakan petasan, kembang api dan sejenisnya dan mabuk minuman keras.
"Jika tidak mengindahkan surat edaran ini, maka setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud di atas, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Sutarmidji.
Editor: Reza Yunanto