Gubernur Kalbar Terbitkan SE, Obat Antibiotik Tak Boleh Dijual Bebas Tanpa Resep Dokter

PONTIANAK, iNews.id - Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur penggunaan obat antibiotik. SE ini terkait beredarnya obat-obatan antibiotik yang dijual bebas di Kalbar.
"Surat Edaran ini tentang tidak boleh menjual obat antibiotik sembarang, karena pada dasarnya harus dengan resep dokter dan penggunaannya harus teratur," ujar Sutarmidji di Pontianak, Rabu (30/11/2022).
Dia juga meminta Balai POM berperan penting dengan peredaran obat-obatan antibiotika yang dijual bebas ini. Sebab, mulai ada kasus yang timbul dari penggunaan antibiotika ini.
"Dengan kasus-kasus yang timbul seperti misalnya kasus gagal ginjal kemarin, ke depan balai POM yang harus berperan penting," tuturnya.
Mantan Wali Kota Pontianak dua periode ini juga mengingatkan agar SE tersebut tidak dilanggar. Pemprov Kalbar menurutnya akan mengawasi penerapan SE ini di lapangan.
"Jadi jangan coba-coba melanggar. Apabila dilanggar maka izin-izin mereka bisa kita cabut," katanya.
SE Gubernur Kalbat tentang penggunaan obat antibiotika ini mendapat dukungan Ketua Umum Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Ketua Umum IAI, Noffendri Roestam mengatakan SE Gubernur Kalbar ini satu-satunya di Indonesia yang melarang pemberian obat antibiotik tanpa resep dokter. Menurutnya hal ini dapat menyelamatkan masyarakat Indonesia.
"Kebijakan ini sangat strategis untuk mencegah resistensi antibiotik," tutur Noffendri.
Editor: Reza Yunanto