Hina Gubernur Kalbar, Pendemo Omnibus Law Diperiksa Polisi

PONTIANAK, iNews.id - Polresta Pontianak memeriksa pendemo yang menghina Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji saat demo Omnibus Law. Dua orang saksi juga diperiksa terkait kasus penghinaan itu.
"Saat ini kasus itu masuk tahap pemeriksaan saksi-saksi. Sudah tiga orang saksi yang kami lakukan pemeriksaan," kata Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin, Selasa (24/11/2020).
Tiga orang yang diperiksa yakni PD, terlapor yang menghina Gubernur Kalbar Sutarmidji. Berikutnya yakni korlap aksi, dan seorang pendemo yang berada di dekat terlapor PD.
"Pemeriksaan saksi itu terkait dengan keberadaan terlapor saat aksi unjuk rasa. Selanjutnya siapa yang mengajak terlapor untuk unjuk rasa dan lainnya," katanya.
Dia menambahkan, pemeriksaan PD melibatkan Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar. Hal itu dilakukan karena PD masih anak di bawah umur.
"Untuk terlapor sudah kami minta keterangan dan didampingi oleh KPPAD Kalbar," ujarnya.
Polresta Pontianak memeriksa PD berdasarkan laporan yang dilakukan Gubernur Kalbar Sutarmidji pada 12 November 2020.
Dia melaporkan perbuatan tidak menyenangkan atas penghinaan yang dilontarkan PD yang videonya tersebar viral di masyarakat Kalbar.
"Cara dia memaki dengan bilang anjing, saya tak bisa terima," ujar Sutarmidji usai melapor ke SKPT Polresta Pontianak.
Sedangkan PD sudah membuat pernyataan minta maaf. Melalui sebuah video berdurasi 32 detik, dia meminta maaf dan menyatakan menyesal telah memaki kasar orang nomor satu di Kalbar itu.
Editor: Reza Yunanto