Jarah Barang Korban Kebakaran di Sintang, 8 Pemulung Ditangkap
SINTANG, iNews.id - Polisi menangkap delapan pemulung pelaku penjarahan barang-barang korban kebakaran Pasar Sungai Durian, Sintang, Kalimantan Barat. Para pelaku ditangkap dengan barang bukti yang dijarah dari ruko yang terbakar.
"Pemulung yang diamankan masing-masing berinisial H, DP, HE, PI, E, B, YA dan A," kata Kapolsek Sintang, Iptu Sugiyono, Kamis (20/7/2023).
Polisi juga mengamankan kendaraan pengangkut yang digunakan oleh para pemulung ketika mengangkut barang-barang hasil penjarahan.
Sugiyono mengatakan, para pemulung masih dimintai keterangan terkait aksi penjarahan yang dilakukan di lokasi kebakaran.
Polisi juga meminta para pemilik ruko yang barangnya dijarah para pelaku untuk datang mengonfirmasi barang-barang mereka yang berhasil diamankan polisi.
"Yang sudah diamankan kita data. Kita minta keterangan siapa-siapa saja yang terlibat atau ikut pada aksi penjarahan yang terjadi pada malam hari itu," ujarnya.

Penjarahan barang-barang korban kebakaran di Pasar Sungai Durian Sintang ini viral di media sosial, setelah beredar video aksi penjarahan yang diunggah akun Instagram @laporan_pontianak.
"Tolong pergi lah. Ndak punya hati ya kalian. Tega kalian," ujar perempuan dalam video yang diunggah akun Instagram @laporan_pontianak, Senin (17/7/2023).
Dalam video itu tampak belasan pemulung mengambil barang-barang dari lokasi kebakaran menggunakan karung.
Para pemulung laki-laki dan perempuan tak menggubris teriakan perempuan dalam video tersebut dan terus mengais barang di lokasi kebakaran. Sejumlah warga juga mengecam aksi para pemulung yang menerobos garis polisi yang terpasang di lokasi kebakaran.
Editor: Reza Yunanto