Kasus Penganiayaan Anak di Singkawang Tuntas dengan Restorative Justice, Ini Kata Jaksa

SINGKAWANG, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang menyelesaikan kasus penganiayaan anak di bawah umur dengan restorative justice. Tersangka dan orang tua korban sepakat berdamai difasilitasi oleh tokoh masyarakat.
Tersangka adalah SP, warga Jalan Semai, Kelurahan Sungai Garam, Singkawang Utara.
Dia menjadi tersangka setelah melakukan pemukulan terhadap anak di bawah umur yang mengendarai motor dan membuat kebisingan di depan rumahnya. Bukan hanya itu, korban dan rombongan yang melintas juga melakukan aksi freestyle.
"Tersangka merasa kesal kemudian keluar rumah dan sempat beradu mulut dengan korban yang secara kebetulan juga masih anak dibawah umur," kata Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Singkawang, Edi Kusbiyantoro, Rabu (17/5/2023).
Edi mengatakan, SP memukul korban satu kali mengenai bagian telinga. Dia kemudian dilaporkan ke polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah berkasnya dilimpahkan ke Kejari Singkawang, kasusnya kemudian diupayakan selesai dengan restorative justice.
"Dengan pertimbangan jika yang bersangkutan baru pertama kali melakukan tindak pidana. Sementara ancaman pidananya pun tidak lebih dari 5 tahun," kata Edi.
Di sisi lain, keputusan restorative justice itu karena korban dan orang tuanya telah memaafkan tersangka dan melalui proses perdamaian oleh tokoh masyarakat.
"Perkara melalui Restorative Justice ini sudah sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020 tentang Penyelesaian Penuntutan Melalui Restorative Justice," ujarnya.
Editor: Reza Yunanto