Kasus Perempuan Tewas Terjatuh dari Lantai 3, Pemilik K-Gym di Pontianak Ditahan
PONTIANAK, iNews.id – SY alias AH, pemilik pusat kebugaran K-Gym Pontianak, Kalimantan Barat ditahan di Rutan Polresta Pontianak. Penahanan dilakukan sejak Rabu (31/7/2024).
SY ditahan terkait kasus tewasnya perempuan berinisial FN (22 tahun) yang terjatuh dari lantai 3 saat menggunakan treadmill di pusat kebugaran tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati mengatakan, SY ditetapkan sebagai tersangka karena diduga lalai dalam menjalankan usahanya sehingga mengakibatkan kematian seorang pengunjung.
"Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan guna mencegah tersangka menghilangkan barang bukti," ujar Trias, Kamis (1/8/2024).
Dia menjelaskan, SY disangkakan melanggar Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Meskipun tersangka dinilai kooperatif selama proses penyidikan, namun penahanan tetap dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Editor: Kurnia Illahi