Kejari Kapuas Hulu Ingatkan Sanksi Berat Menanti ASN yang Salahgunakan Dana Covid-19
KAPUAS HULU, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu, Kalimantan Barat mengingatkan aparat pemerintah berhati-hati dalam mengelola dana penanganan virus corona (Covid-19). Sanksi berat siap menanti jika ada penyalahgunaan dana tersebut.
"Penyalahgunaan ancamannya hukuman seumur hidup, dan kami siap menindaktegas jika terjadi korupsi," kata Kepala Sekso Intel Kejari Kapuas Hulu, Adi Rahmanto, di Putussibau, Selasa (19/5/2020).
Dia mengatakan, Kejari Kapuas Hulu saat ini berkomitmen mendampingi Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dalam merelokasi dan refocusing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk penanganan Covid-19.
Saat ini belum semua Organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkab Kapuas Hulu yang sudah berkoordinasi. Ada beberapa yang masih melakukan pendataan dan penghitungan ulang.
Karena itu dia mengimbau agar dalam penggunaan dan penyaluran dana Covid-19 tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Menurutnya, dalam keadaan bencana nasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah, penerapan sanksi pidana bagi pelaku penyalahgunaan APBD bisa diperberat.
"Di masa bencana ancaman pidana bisa sampai semumur hidup," katanya.
Editor: Reza Yunanto