get app
inews
Aa Text
Read Next : Mantan Kades Daran di Talaud Tersangka Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Rp289 Juta

Kejari Pontianak Tangkap 3 Eks Pejabat Jasindo Terpidana Korupsi, Langsung Ditahan

Rabu, 10 Mei 2023 - 16:36:00 WIB
Kejari Pontianak Tangkap 3 Eks Pejabat Jasindo Terpidana Korupsi, Langsung Ditahan
Kejari Pontianak menangkap tiga mantan pejabat Jasindo yang menjadi terpidana korupsi. (Foto: Uun Yuniar)

PONTIANAK, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak menangkap tiga mantan pejabat Jasindo yang menjadi terpidana korupsi klaim pembayaran asuransi kapal Labroy 168 yang merugikan negara Rp6,5 miliar. Ketiganya ditangkap di Jakarta dan langsung dibawa ke Pontianak, Kalimantan Barat.

Ketiga terpidana adalah TW, mantan Kepala Cabang Jasindo Pontianak, DS, mantan Kepala Divisi Klaim Asuransi Jasindo, dan RTW, mantan Direktur Teknik dan Luar Negeri Jasindo.

Mereka ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) dan langsung dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Pontianak Selasa (9/5/2023) sore.

"Kita mencarinya tidak mudah," kata Kepala Kejari Pontianak Julius Sigit Kristanto, Rabu (10/5/2023).

Kepala Kejari Pontianak Julius Sigit Kristanto. (Foto: Uun Yuniar)
Kepala Kejari Pontianak Julius Sigit Kristanto. (Foto: Uun Yuniar)

Menurutnya, eksekusi ketiga terpidana ini membutuhkan waktu lama. Selain kasus yang begulir sejak 2018, ketiga terpidana terus melakukan upaya hukum mulai dari banding, kasasi hingga peninjauan kembali (PK).

Setelah PK ketiganya ditolak Mahkamah Agung (MA), Kejari Pontianak langsung melakukan pencarian ketiga terpidana untuk melakukan eksekusi.

Ketiga terpidana itu divonis pidana penjara 5 tahun dan denda Rp200 juta subsider kurungan 3 bulan.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut