Kejati Kalbar Pastikan Dana Desa Bisa Dipakai untuk Penanganan Covid-19

PONTIANAK, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) menyebut Dana Desa bisa digunakan untuk penanganan Covid-19. Hal itu dibahas dalam pertemuan dengan Forum Pimpinan Kepala Daerah (Forkopimda) Kalbar.
"Masih banyak kepala desa yang belum paham sehingga tidak berani menggunakan dana desa untuk penanganan Covid-19, padahal pemerintah pusat sudah membolehkannya," ujar Kepala Kejati Kalbar, Masyhudi di Pontianak, Rabu (14/7/2021).
Masyhudi mengatakan dampak belum pahamnya para kepala desa itu membuat serapan Dana Desa di Kalbar tergolong rendah. Padahal Dana Desa bisa digunakan untuk penanganan Covid-19, atau sesuai dengan aturan minimal delapan persen.
"Kami mendorong kepada para kepala desa agar tidak takut untuk penanganan Covid-19, termasuk untuk pembangunan, sehingga ekonomi masyarakat bisa bergerak dan pertumbuhan ekonomi juga meningkat," tuturnya.
Dia mengatakan, Dana Desa sangat penting untuk menggerakkan perekonomian masyarakat di tengah pandemi Covid. Kendati demikian, dia mengingatkan jangan ada penyelewengan Dana Desa.
"Kami mendorong agar penggunaan dana desa dipercepat, tetapi dana desa itu jangan dimain-mainkan," tuturnya.
Editor: Reza Yunanto