KKP dan Kejaksaan Tenggelamkan 4 Kapal Berbendera Vietnam di Pontianak

PONTIANAK, iNews.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kejaksaaan Republik Indonesia terus bersinergi untuk memberikan efek jera kepada para pencuri ikan di laut Indonesia. KKP dan Kejaksaan kembali memusnahkan empat kapal asing ilegal berbendera Vietnam di Pulau Datok, Kalimantan Barat, Kamis (25/3/2021).
Sikap tanpa kompromi KKP dan Kejaksaan ini sejalan dengan kebijakan pemberantasan illegal fishing Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang meminta agar aparat bersikap tegas kepada pelaku pencurian ikan di laut Indonesia. Penenggelaman ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pontianak sebagai eksekutor didampingi Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
"Kami mengapresiasi dan terima kasih kepada seluruh jajaran di Kejaksaan RI atas kerja sama, sinergi dan dukungan dalam memerangi illegal fishing di Indonesia," ujar Plt Direktur Penanganan Pelanggaran Nugroho Aji yang mewakili Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dalam sambutannya.
Keempat kapal ikan asing ilegal berbendera Vietnam yang dimusnahkan tersebut adalah BV 5248 TS (90GT), BV 5688 TS (80GT), Suria Timur (105GT), dan KG 93255 TS (115 GT).
“Kapal-kapal ini ditangkap oleh aparat Ditjen PSDKP karena mencuri ikan di perairan kita,” kata Nugroho.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Masyhudi menyampaikan bahwa penenggelaman kapal ini dilakukan untuk memberi efek jera terhadap para pencuri ikan di laut Indonesia. Kejaksaan akan mendukung KKP dalam pemberantasan illegal fishing. https://kkp.go.id/artikel/28557-kkp-dan-kejaksaan-tenggelamkan-lagi-4-kapal-berbendera-vietnam-di-pontianak
“Tindakan tegas ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah inkracht,” ucap Masyhudi.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak yang memimpin pelaksanaan eksekusi dan membacakan putusan pengadilan, Basuki Sukardjono menyampaikan bahwa pemusnahan terhadap keempat kapal berbendera Vietnam tersebut dilakukan dengan dua metode. Dua kapal akan dihancurkan dengan alat berat, sedangkan dua kapal lainnya akan ditenggelamkan dengan cara dilubangi dan diberikan pemberat.
“Kita didukung dan difasilitasi oleh KKP untuk melakukan pemusnahan sesuai keputusan peradilan, yaitu dengan cara dihancurkan dan kapal yang ada di Pulau Datok diisi pasir dan dilubangi sehingga kapal akan tenggelam," tutur Basuki.
Rangkaian kegiatan pemusnahan kapal pencuri ikan ini rencananya akan dilanjutkan di beberapa lokasi lainnya yaitu di Natuna sebanyak 10 kapal, Sebatik Nunukan satu kapal, Bitung satu kapal, Merauke tiga kapal, dan Batam satu kapal. (CM)
Editor: Syarif Wibowo