Kota Pontianak dan Seluruh Wilayah di Kalbar Terapkan PPKM Level 3

JAKARTA, iNews.id - Seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Barat (Kalbar) menerapkan PPKM Level 3. Kebijakan tersebut berlaku selama dua pekan mulai 10 Agustus 2021 hingga 23 Agustus 2021.
Penerapan PPKM Level 3 itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Dalam Inmendagri tertanggal 9 Agustus 2021 yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, Kota Pontianak yang sebelumnya menerapkan PPKM Level 4 selama dua pekan kini turun menjadi PPKM Level 3.
Selain Kota Pontianak, kabupaten dan kota di Kalbar yang menerapkan PPKM Level 3 yakni Kota Singkawang, Kabupaten Bengkayang, Kapuas Hulu, Kayong Utara, Ketapang, Kubu Raya, Landak, Melawi, Mempawah, Sambas, Sanggau, Sekadau, dan Sintang.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, perpanjangan PPKM berbasis level di luar Jawa dan Bali diperpanjang selama dua pekan karena tren kasus Covid-19 justru meningkat.
"Di luar Jawa dan Bali mengalami peningkatan kasus Covid-19," ujar Airlangga.
Editor: Reza Yunanto