Kota Pontianak Zona Merah, Ini Aturan terkait WFH dan Jam Operasional Usaha
PONTIANAK, iNews.id - Satgas Covid-19 Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) meminta Pemerintah Kota Pontianak mengambil sejumlah langkah terkait penetapan status zona merah. Di antaranya melakukan pembatasan kegiatan dan penetapan jam operasional tempat usaha.
Instruksi itu disampaikan Gubernur Sutarmidji, yang juga Ketua Satgas Covid-19 Provinsi Kalbar, melalui surat Nomor 445/5987/DINKES-YANKES C tertanggal 29 Juni 2021.
"Pembatasan kegiatan perkantoran/tempat kerja dengan menerapkan Work From Home (WFH) 75 persen dan Work From Office (WFO) 25 persen," dikutip dari isi surat tersebut, Rabu (30/6/2021).

Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan belajar-mengajar di sekolah, kampus, maupun tempat pendidikan dilakukan secara daring (online).
Pelaksanaan kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal yakni dibatasi 25 persen pengunjung, dengan jam operasional maksimal pukul 20.00 WIB.
Sedangkan untuk pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum seperti restoran, kafe, warung dan sebagainya juga dibatasi maksimal pukul 20.00 WIB.
Bagi yang menyelenggarakan makan di tempat, hanya boleh menerima 25 persen dari kapasitas pengunjung.
Berikutnya, kegiatan ibadah dianjurkan untuk di rumah saja. Tempat area publik seperti taman, dan tempat wisata ditutup sementara waktu.
Kemudian kegiatan seni, budaya, olah raga dan sosial kemasyarakatan, termasuk rapat, seminar, dan pertemuan tatap muka secara langsung juga ditiadakan.
Untuk pelaksanaan resepsi pernikahan atau hajatan yang menimbulkan keramaian tidak boleh dilakukan hingga 14 Juli 2021.
Sebelumnya, Kepala Dinkes Kalbar Harisson menuturkan, perkembangan terkini penanganan Covid-19 ada satu daerah yang masuk zona merah.
"Pontianak masuk dalam zona merah, 11 kabupaten/kota lainnya masuk dalam zona oranye, dan dua kabupaten di zona kuning," ujar Harisson dalam keterangan pers di Pontianak, Selasa (29/6/2021).
Editor: Reza Yunanto