Kunjungan ke Lapas-Rutan Dibuka Mulai 11 Juli 2022, Ini Syarat Bagi Pengunjung
PONTIANAK, iNews.id - Narapidana dan tahanan penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan (rutan) di Kalimantan Barat (Kalbar) boleh menerima kunjungan tatap muka mulai 11 Juli 2022. Fasilitas ini sempat ditutup selama pandemi Covid-19.
"Mulai 11 Juli para narapidana dapat dikunjungi oleh keluarga secara langsung," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalbar Ika Yusanti, Senin (4/7/2022).
Menurut Ika, kunjungan tatap muka ini sesuai Surat Edaran (SE) Nomor Pas-12.Hh.01.02 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Mekanisme terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan yang Melibatkan Pihak Luar.
Namun, ada ketentuan untuk mengunjungi narapidana di lapas maupun rutan. Apa saja?
Ika mengatakan, pengunjung hanya boleh keluarga inti. Untuk kuasa hukum harus menunjukkan surat kuasa. Sedangkan orang asing harus menyertakan surat dari perwakilan kedutaan besar atau konsuler.
Untuk kesempatan berkunjung, tiap narapidana hanya bisa menerima kunjungan satu kali dalam sepekan.
Berikutnya, pengunjung harus sudah menerima vaksin dosis ketiga (booster). Bagi yang belum menerima vaksin lengkap, wajib menunjukkan hasil rapid test/swab test dengan hasil negatif.
Terkait hal ini, Ika telah meminta kepala lapas dan rutan di Kalbar mengatur dan mempertimbangkan kecukupan ruangan untuk menghindari penumpukan kunjungan.
"Kesiapsiagaan petugas dan peningkatan kewaspadaan harus diterapkan karena kemungkinan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban," tuturnya.
Editor: Reza Yunanto