get app
inews
Aa Text
Read Next : 5 Tips Jalan-Jalan di Pontianak yang Bikin Liburan Lebih Seru dan Nyaman

Kurir Sabu 5 Kg Ditangkap di Sanggau, Mengaku Diupah Rp50 Juta

Jumat, 09 September 2022 - 14:05:00 WIB
Kurir Sabu 5 Kg Ditangkap di Sanggau, Mengaku Diupah Rp50 Juta
Polres Sanggau menangkap kurir sabu seberat 5 kg di Jalan Malindo, Kecamatan Badui. (Foto: Polres Sanggau)

SANGGAU, iNews.id - Polisi menangkap kurir narkotika jenis sabu seberat lima kilogram. Barang terlarang itu berasal dari Malaysia dan hendak dibawa ke Pontianak, Kalimantan Barat melalui jalur darat.

Kurir yang ditangkap berinisial S (52), warga Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya. Dia ditangkap di Jalan Malindo, Kecamatan Badui, Kabupaten Sanggau pada Rabu (7/9/2022).

"Setelah pemeriksaan, kami menetapkan S sebagai tersangka dan menyita barang bukti sabu sebanyak empat kilogram," jar Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro, Jumat (9/9/2022).

Ade menjelaskan, penangkapan S berawal dari informasi yang diperoleh Unit Reskrim Polsek Entikong bahwa akan ada penyelundupan sabu dari Malaysia.

Berdasarkan info itu, tim gabungan Polres Sanggau dan Polsek Entikong melakukan penyelidikan. Sekitar jam 8 malam, tim gabungan mencegat seorang pria yang mencurigakan dan melakukan penggeledahan hingga ditemukan sabu seberat empat kilogram.

S mengaku baru sekali ini menjadi kurir narkoba. Dia dijanjikan upah Rp50 juta jika berhasil mengantar sabu hingga ke Pontianak.

"Tersangka diancam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tenang Narkotika," tutur Ade.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut