get app
inews
Aa Text
Read Next : Imigrasi Medan Ungkap Komplotan Penyelundupan Orang, 4 WNA Sri Lanka Ditangkap

Langgar Imigrasi, 2 Warga Malaysia Ditangkap di Kalbar Dideportasi

Selasa, 04 April 2023 - 14:44:00 WIB
Langgar Imigrasi, 2 Warga Malaysia Ditangkap di Kalbar Dideportasi
Kantor Imigrasi Kelas II Singkawang mendeportasi dua warga negara Malaysia. (Foto: ANTARA)

SINGKAWANG, iNews.id - Imigrasi Singkawang, Kalimantan Barat melakukan deportasi terhadap dua warga negara asing (WNA) asal Malaysia, Selasa (4/4/2023). Keduanya melakukan pelanggaran imigrasi dan sempat ditahan selama 12 hari.

"Kedua WNA ini diduga melanggar Pasal 113 dan Pasal 119 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," tutur Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Singkawang, Azriyal.

Dia mengatakan, kedua warga negara Malaysia yang dipulangkan ke negaranya itu adalah Harrison Austin Anak Ansir dan Roystein Ricky Anak Nohas.

Keduanya ditangkap anggota Polsek Sajingan di Desa Semunying, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang yang merupakan wilayah perbatasan RI-Malaysia pada 17 Maret 2023.

Mereka kemudian diserahkan ke kantor Imigrasi Singkawang dan ditahan selama 12 hari di ruang detensi.

Pendeportasian kedua warga Malaysia itu melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di Aruk, Kabupaten Sambas pada pagi tadi pukul 07.00 WIB.

"Setelah itu tim melakukan koordinasi dan serah terima detensi kepada Konsulat Malaysia hingga pukul 09.00 WIB," ujarnya.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut