Larangan Mudik, Pekerja Migran Juga Tak Boleh Pulang lewat Perbatasan di Kalbar

PONTIANAK, iNews.id - Larangan mudik juga berlaku untuk pekerja migran Indonesia (PMI) di Malaysia yang akan kembali melalui perbatasan di Kalimantan Barat. Mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021, PMI tidak bisa masuk ke Indonesia.
"Tanggal 6-17 Mei PMI tidak boleh masuk lagi karena ada larangan mudik," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kalbar, Harisson di Pontianak, Rabu (5/5/2021).
Menurut Harisson, konsulat jenderal (konjen) Indonesia di Malaysia juga sudah memastikan tidak akan melakukan pemulangan warga negara Indonesia (WNI) termasuk para PMI.
"Konjen di Kuching sudah tidak lagi mengeluarkan surat perjalanan untuk masuk ke Indonesia. Bagi PMI maupun mandiri karena sudah ada larangan mudik," tuturnya.
Dia menjelaskan, sejak 20 Maret hingga 3 Mei 2021, sudah 5.505 PMI yang pulang ke Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di Entikong.
Mereka harus mengikuti tes PCR dan karantina selama lima hari sebelum melanjutkan perjalanan. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Pada Selasa (4/5/2021) sebanyak 293 PMI telah selesai menjalankan karantina dan diperbolehkan melanjutkan perjalanan pulang ke daerah masing-masing.
"Sampai hari ini sudah ada 293 PMI yang di pulangkan setelah menjalani isolasi dan hasil tes akhirnya negatif," katanya.
saat ini masih ada 156 PMI yang menjalani karantina di Pontianak dan 75 PM di Entikong, Kabupaten Sanggau. Mereka baru diperbolehkan pulang setelah hasil tes PCR mereka keluar dan dinyatakan negatif.
Editor: Reza Yunanto