Lupa Kibarkan Bendera Merah Putih Setengah Tiang, DPRD Kapuas Hulu Minta Maaf

KAPUAS HULU, iNews.id - DPRD Kapuas Hulu menyampaikan permohonan maaf karena tidak mengibarkan bendera merah putih setengah tiang untuk memperingati tragedi Gerakan 30 September pada Jumat (30/9/2022). Bendera yang berkibar di halaman kantor DPRD adalah satu tiang penuh.
"Kami mohon maaf, ini murni kesalahan petugas kami," kata Kepala Bidang Humas DPRD Kapuas Hulu, Aliyanto.
Sejak pagi, DPRD Kapuas Hulu mengibarkan bendera merah putih satu tiang penuh. Bendera tersebut baru dikibarkan setengah tiang pada siang hari sekitar pukul 14.00 WIB.
Menurut Aliyanto, pada Jumat kemarin pimpinan dan anggota DPRD Kapuas Hulu tidak ada yang berada di luar kota.
Setelah dikonfirmasi terkait kesalahan pengibaran bendera, petugas yang biasa memasang bendera langsung memperbaiki kesalahan.
"Saat ini bendera merah putih sudah sesuai aturan perundang-undangan," tuturnya.
Kesalahan pengibaran bendera merah putih di DPRD Kapuas Hulu sempat mendapat kritikan dari organisasi mahasiswa Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI).
Selain kantor DPRD Kapuas Hulu, sejumlah kantor pelayanan publik di Kapuas Hulu juga tidak mengibarkan bendera setengah tiang pada Jumat kemarin.
Editor: Reza Yunanto