New Normal, Resepsi Pernikahan di Pontianak Digelar Bila Penuhi Syarat Protokol Kesehatan

PONTIANAK, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak belum mengizinkan resepsi pernikahan di gedung atau hotel meskipun telah memasuki kenormalan baru (new normal). Salah satu pertimbangan yakni belum adanya kesepakatan soal penerapan protokol kesehatan yang mengatur hal tersebut.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan, pemerintah akan mengizinkan digelarnya resepsi pernikahan bila sudah ada kesepakatan dengan penyelenggara atau penyedia jasa wedding organizer (WO) yang menggelar pesta pernikahan.
"Penyedia jasa WO maupun pihak keluarga kedua mempelai harus mematuhi protokol kesehatan," ujar Edi di Pontianak, Rabu (15/7/2020).
Edi menambahkan, bila sudah ada kesepakatan, maka di lokasi digelarnya pesta pernikahan itu akan ditempatkan Satpol PP atau aparat TNI/Polri untuk membantu mengawasi penerapan protokol kesehatan.
Selain kesepakatan tersebut, Edi juga menuturkan perlunya persetujuan Gubernur Kalbar sebagai Ketua Gugus Tugas Covid-19. Bila sudah ada persetujuan, maka Pemkot Pontianak akan membuat surat edaran terkait pelaksanaan resepsi pernikahan di gedung dan hotel.
"Kuncinya harus ada kerja sama antara masyarakat dengan pemerintah daerah dalam mencegah penularan Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan," katanya.
Sebelumnya Asosiasi Pengusaha Jasa Dekorasi (Aspedi) wilayah Kalbar menggelar simulasi resepsi pernikahan masa new normal di Hotel Kapuas Palace, Selasa (14/7/2020).
Dalam simulasi itu dijelaskan tahapan mulai dari tamu undangan datang hingga pelaksanaan acara resepsi pernikahan yang berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan.
Menurut Edi, simulasi yang dilakukan tersebut perlu dievaluasi lebih lanjut, terutama terkait kriteria protokol kesehatan yang diterapkan selama resepsi digelar. Sebab, secara teori belum tentu sama saat penerapannya.
"Sebab bila hal itu tidak dilakukan, dikhawatirkan akan menimbulkan klaster baru sehingga sulit men-tracing yang terpapar Covid-19," ujarnya.
Editor: Reza Yunanto