Oknum Polisi Pelaku Pencabulan di Pontianak Jalani Sidang Etik

PONTIANAK, iNews.id - Oknum polisi Brigadir DY yang menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Pontianak, menjalani sidang kode etik. Dia juga sedang menjalani sidang di peradilan umum.
"Sudah tiga kali sidang. Saya ketua komisinya," kata Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Komaruddin, Selasa (24/11/2020).
Dia mengatakan, persidangan kode etik Brigadir DY sudah mendengar keterangan para saksi-saksi yang mengetahui peristiwa itu. Brigadir DY pun sudah didengar kesaksiannya di persidangan kode etik tersebut.
"Kita sudah masuk tahapan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk terduga pelanggar," ujarnya.
Menurutnya, persidangan kode etik terhadap Brigadir DY sudah sesuai dengan Undang-Undang Polri tentang pendisiplinan anggota Polri yang tersangkut kasus pidana umum berat.
Selain persidangan kode etik, Brigadir DY saat ini juga menjalani persidangan di peradilan umum karena telah ditetapkan menjadi tersangka.
"Untuk kasus oknum anggota diduga lakukan pelecehan terhadap korban S saat ini juga dalam proses sidang di pengadilan negeri," tuturnya.
Selanjutnya
Diberitakan sebelumnya, Brigadir DY telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan siswi SMP inisial S.
Pencabulan itu berawal saat korban ditilang oleh Brigadir DY. Namun saat itu Brigadir DY sebenarnya tidak sedang bertugas di lapangan.
Korban kemudian bercerita tentang pencabulan yang dialaminya kepada orang tua. Selanjutnya orang tua korban melaporkan Brigadir DY ke Polresta Pontianak.
Editor: Reza Yunanto