Operasi Pekat, Ada 270 Kasus yang Ditangani Polres Ketapang dalam Dua Pekan

KETAPANG, iNews.id - Polres Ketapang menggelar Operasi Pekat Kapuas 2022. Dalam waktu dua pekan, ada 270 kasus yang ditangani dengan 35 kasus ditingkatkan ke penyidikan.
"Ada 270 kasus, 35 kasus di antaranya naik ke tahap penyidikan beserta 52 pelaku yang diamankan," kata Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana, Selasa (19/4/2022).
Yani mengatakan, sisa 235 kasus lainnya hanya dilakukan pembinaan dan tidak sampai naik ke penyidikan.
Dalam penanganan kasus tersebut, ada 26 orang yang ditetapkan menjadi tersangka. Terdiri atas 23 laki-laki dan tiga perempuan.
Barang bukti yang disita yakni narkotika jenis sabu seberat 42 gram, sebutir pil ineks, dan uang Rp15,2 juta.
Para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 112 dan 114 UU Narkotika. Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara minimal lima tahun.
Kemudian untuk kasus perjudian, ada 19 orang yang menjadi tersangka dengan perincian 17 laki-laki dan dua perempuan.
Barang bukti yang diamankan yakni enam lapak judi dan uang tunai Rp32 juta.
"Para pelaku disangkakan Pasal 303 KUHP," ujar Yani.
Untuk kasus minuman keras, ada 49 kasus. Lima kasus naik ke penyidikan yakni rumah yang menjadi produsen miras.
Dalam kasus ini ada lima yang menjadi tersangka dijerat Pasal 204 KUHP.
Polres Kapuas Hulu juga menangani kasus prostitusi yakni sebanyak 69 kasus. Namun tak ada yang dijadikan tersangka.
Sementara kasus premanisme, ada 49 kasus yang ditangani dengan dua kasus naik ke penyidikan.
Editor: Reza Yunanto