Pasangan Suami Istri di Sintang Curi 47 Motor, Beraksi sambil Ajak Anak
SINTANG, iNews.id – Pasangan suami istri (Pasutri) di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat ditangkap polisi karena diduga telah mencuri sebanyak 47 sepeda motor.
Dalam aksinya, kedua pelaku berinisial AR (52) dan ER (36) itu mengajak serta anaknya yang masih kecil.
Kapolsek Sungai Tebelian, Ipda J Efendhy Kusuma mengatakan, aksi pasutri mencuri 47 sepeda motor itu terungkap saat tersangka ER (36) bersama anaknya yang masih di bawah umur tertangkap warga sedang melancarkan aksinya di kompleks Perumahan BTN Nabila, Desa Balai Agung, Kabupaten Sintang, Rabu (26/1/2022).
“Dari hasil pengembangan, ternyata pasangan suami istri tersebut sudah melancarkan aksinya sejak tahun 2020 di berbagai wilayah mulai dari Kota Sintang, Kecamatan Sungai Tebelian dan Kabupaten Melawi. Motor-motor curian yang sudah berhasil dijual ada puluhan unit,” ungkap Efendhy, Senin (31/1/2022).
Dia mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka rata-rata menjual motor ke lokasi pedalaman dengan harga berkisar antara Rp4 juta sampai Rp6 juta per unit.
"Kebanyakan motor hasil curian dijual ke warga yang ada di wilayah pedalaman Sintang dengan alasan motor tersebut merupakan motor tarikan dari leasing yang dilelang. Jadi untuk memuluskan penjualan, mereka mengelabui konsumennya dengan istilah leasing gabungan,” katanya.
Kapolsek menambahkan, selain menangkap pasutri tersebut, petugas juga mengamankan tiga orang yang dianggap sebagai penadah atau penyalur untuk membantu pasturi menjual sepeda motor hasil curian tersebut.
"Dari hasil pengembangan, kita juga mengamankan tiga orang penadah dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan,” ujarnya.
Kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan pasuttri dan komplotannya itu kini terus dikembangkan jajaran Polres Sintang dan Polsek Sungai Tebelian, serta Polres Melawi.
Editor: Kastolani Marzuki