Pelaku Penembakan Istri TNI Dibayar Rp120 Juta, Ternyata Pembunuh Bayaran
SEMARANG, iNews.id - Polisi mengungkap pelaku penembakan istri TNI di Semarang yang ternyata pembunuh bayaran. Keempat pelaku dibayar Rp120 juta oleh suami korban, Kopda Muslimin.
"Para pelaku diberi Rp120 juta, dibagi empat orang," kata Kapolda Jawa Tengah (Jateng), Irjen Ahmad Luthfi dalam keterangan pers di Mapolda Jateng, Semarang, Senin (25/7/2022).
Keempat pelaku adalah S yang bertindak sebagai eksekutor yang menembak korban, P sebagai pengendara motor, S dan AS yang bertugas mengawasi saat penembakan.

Selain keempat pelaku penembakan, polisi juga menangkap DS yang berperan sebagai penyedia senjata api rakitan untuk menembak korban.
"Pelaku membeli senjata api yang diduga rakitan itu beserta empat peluru dengan harga Rp3 juta," tuturnya.
Menurutnya, polisi dan TNI masih mengejar Kopda Muslimin yang merupakan otak penembakan terhadap istrinya ini. Kopda Muslimin menyerahkan uang Rp120 juta kepada para pelaku saat istrinya berada di rumah sakit.
Para pelaku ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan.
Penembakan itu terjadi pada Senin (18/7/2022), di depan rumah korban di Jalan Cemara III, Banyumanik, Semarang. Korban ditembak di depan anaknya saat mengendarai motor.
Editor: Reza Yunanto