Pelempar Bom Molotov ke Pendopo Bupati Jadi Tersangka, Motif Sakit Hati
KETAPANG, iNews.id - Polres Ketapang menetapkan AR (45), aparatur sipil negara (ASN) yang melempar bom molotov ke Pendopo Bupati Ketapang, Kalimantan Barat sebagai tersangka. Aksi nekat itu dilatari sakit hati.
"Sudah tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Primastya kepada media, Rabu (26/1/2022).
Primastya mengatakan, dari hasil pemeriksaan terungkap kalau pelaku sakit hati. Saat itu di lokasi sedang berlangsung pelantikan administrator Pemerintah Kabupaten Ketapang.
"Motifnya sakit hati," katanya.
Pelemparan bom molotov itu terjadi pada Selasa (25/1/2022) siang saat pengambilan sumpah jabatan eselon III.
Dari informasi yang diperoleh, AR yang berdinas di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemkab Ketapang pernah melaporkan atasannya ke Ombudsman Kalbar pada Oktober 2021.
AR melaporkan atasannya karena jabatan yang disandangnya tak pernah diaktifkan sejak Oktober 2019 hingga pelaporan dilakukan.
Editor: Reza Yunanto