get app
inews
Aa Text
Read Next : Beredar Video Kericuhan di Agats Asmat, Ada Apa?

Pembongkaran Lapak Liar di Kubu Raya Picu Kericuhan Satpol PP dan Pedagang

Senin, 31 Agustus 2020 - 14:31:00 WIB
Pembongkaran Lapak Liar di Kubu Raya Picu Kericuhan Satpol PP dan Pedagang
Satpol PP membongkar warung dan lapak liar di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat mendapat perlawanan warga, Senin (31/8/2020). (iNews.id/Faisal Abubakar)

Pembongkaran Lapak Liar di Kubu Raya Picu Kericuhan 


KUBU RAYA, iNews.id - Penertiban lapak pedagang liar di Jalan Parit Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) berlangsung ricuh. Pemilik lapak yang dibongkar melakukan perlawanan.

Pantuan iNews.id, pembongkaran dilakukan Satpol PP Kubu Raya dengan mengerahkan alat berat, Senin (31/8/2020). Polres Kubu Raya dan aparat TNI AD dilibatkan untuk melakukan pengamanan.

Pembongkaran sempat memicu kericuhan, saat puluhan pemilik lapak melakukan perlawanan karena tak terima warung dan juga lapak milik mereka dibongkar.

Sejumlah pemilik lapak mengaku telah membeli lapak tersebut dan mendapat jaminan lokasi tersebut aman untuk dijadikan tempat berjualan.

"Kami beli dari seseorang dan dijanjikan kalau lapak itu aman untuk ditempati," ujar salah satu pemilik warung, Sumiati, Senin (31/8/2020).

Dia mengaku membayar Rp40 juta untuk lapak yang selama ini digunakan untuk berjualan. Kendari demikian, dia mengaku tidak mengantongi izin resmi atas lapak yang dipakai untuk berdagang.

Sementara itu pihak Satpol PP Kubu Raya bersikukuh pembongkaran ini dilakukan karena warung-warung dan lapak-lapak tersebut berdiri di lokasi terlarang dan melanggar Peraturan Daerah (Perda).

Sebelum pembongkaran, pemilik warung dan lapak liar telah diberi peringatan hingga tiga kali.

"Kita sudah berikan SP 1, SP 2 dan SP 3 kepala pemilik lapak namun tidak dipedulikan oleh mereka dan terpaksa kita eksekusi dengan paksa lapak-lapak yang memang menyalahi Perda tersebut," ujar Kasatpol PP Kubu Raya Ardiansyah di lokasi, Senin (31/8/2020).

Kepala Desa Parit Baru, Musa mengatakan, pembongkaran warung dan lapak liar ini sebenarnya telah diagendakan sejak setahun lalu. Namun dari Satpol PP Kubu Raya baru merespons hari ini untuk mengeksekusi.

Menurutnya, pemilik warung dan lapak liar juga telah diperingatkan lantaran mereka berjualan di tempat yang terlarang. Namun, peringatan itu tak pernah digubris.

"Kepada pemilik lapak kita juga sudah memberitahukan hal ini bahwa tidak boleh membangun lapak di atas parit. Namun masyarakat tetap membandel untuk membangunnya," ujarnya.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut