Pemerkosaan Gadis Terbelakang Mental di Sambas Terungkap dari Tes DNA

SAMBAS, iNews.id - Polres Sambas, Kalimantan Barat menetapkan seorang remaja di bawah umur inisial S sebagai tersangka pemerkosaan gadis keterbelakangan mental. Pemerkosaan ini terungkap berdasarkan hasil tes DNA.
Kasat Reskrim Polres Sambas, Iptu Siko Sesaria Putra Suma menceritakan, kasus ini pertama kali dilaporkan pada April 2020. Saat itu kedua orang tua korban datang ke Polres Sambas yang melaporkan anaknya melahirkan seorang bayi perempuan.
"Kita terima laporan pada April 2020 berkaitan dengan telah melahirkan seorang perempuan namun belum menikah," katanya di Polres Sambas, Rabu (18/11/2020).
Atas laporan itu, Polres Sambas menindaklanjuti dengan penyelidikan ke korban. Namun kondisi korban yang mengalami keterbelakangan mental membuat penyidik sulit mendapat informasi.
Penyidik kemudian melakukan penyelidikan ke sejumlah warga yang bertetangga dengan rumah korban.
"Penyidik melakukan penelusuran ke rumah-rumah tetanga korban dan memeriksa saksi-saksi yang mengetahui," ujarnya.
Selanjutnya
Namun hal itu belum menemukan titik terang. Penyidik akhirnya mencoba melakukan tes DNA bayi perempuan yang dilahirkan korban. Kemudian DNA dari bayi tersebut dicocokkan dengan beberapa tetangga di sekitar rumah korban.
Hasil tes DNA tersebut ternyata menemukan kecocokan hingga 99 persen dengan salah satu remaja yang merupakan tetangga korban.
"Ditemukan kecocokan tes DNA di Pusdokes Mabes Polri, ada yang identik 99.9 persen," ujarnya.
Penyidik kemudian meminta keterangan terhadap remaja tersebut. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Perbuatan tersebut dilakukan di rumah korban saat keadaan sepi. Tak hanya sekali, tapi perbuatan tersebut dilakukan berkali.
"Statusnya pelaku sudah tersangka," ujarnya.
Editor: Reza Yunanto