Pemilik Sanggar Tari Cabuli 10 Bocah, Modus Pengobatan Alternatif

BENGKAYANG, iNews.id - Polres Bengkayang, Kalimantan Barat menetapkan seorang pemilik sanggar tari sebagai tersangka pencabulan 10 anak di bawah umur. Korban merupakan murid yang belajar di sanggar tari milik pelaku.
"Kasus ini sudah tahap penyidikan terhadap tersangka pelaku berinisial JP," kata Kasat Reskrim Polres Bengkayang AKBP Antonius Trian Kuncorojati, Selasa (6/4/2021).
Dia mengatakan, tersangka JP merupakan pemilik sanggar tari di Bengkayang. Di tempat itulah dia mencabuli 10 korban.
Tersangka JP melakukan pencabulan dengan modus pengobatan alternatif berupa kunci batin.
Meski korban menolak, namun pelaku tersu mendesak para korban untuk menurutinya. Pelaku menakut-nakuti dengan mengatakan para korban memiliki penyakit dalam tubuhnya yang harus diobati.
"Pelaku mengatakan hal tersebut kepada satu per satu muridnya melalui pesan WhatsApps secara pribadi. Para korban yang merasa takut kemudian mendatangi rumah pelaku untuk melakukan pengobatan berkunci batin,” katanya.
Pencabulan dilakukan di rumah yang menjadi sanggar tari pelaku. Pelaku mengatur jadwal agar para korban tidak datang bersamaan. Saat melakukan pencabulan, istri pelaku sedang tidak berada di rumah.
Kasus ini terungkap pada pertengahan Januari 2021. Salah seorang korban mengadu kepada orang tua dan melapor ke kepolisian.
Editor: Reza Yunanto