get app
inews
Aa Text
Read Next : Konter Kreator Riezky Kabah Ditangkap Polisi, Langsung Ditetapkan Tersangka

Pemilik Seribu Batang Kayu Olahan Ilegal di Sungai Kapuas Resmi Tersangka

Senin, 24 Agustus 2020 - 15:25:00 WIB
Pemilik Seribu Batang Kayu Olahan Ilegal di Sungai Kapuas Resmi Tersangka
Polair Polda Kalbar menetapkan satu tersangka berinisial Ma, pemilik seribu batang kayu olahan ilegal yang diamankan di perairan Sungai Kapuas, Sukalanting, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar. (Foto: Istimewa)

PONTIANAK, iNews.id - Pemilik seribu batang kayu olahan ilegal di perairan Sungai Kapuas, Sukalanting, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar), berinisial Ma, resmi ditetapkan tersangka. Polair Polda Kalbar sebelumnya mengamankan kayu-kayu olahan berbagai jenis itu pada 14 Agustus 2020 lalu.

Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Polair Polda Kalbar Kompol Muhammad Husni Ramli mengatakan, Ma ditetapkan tersangka setelah pihaknya melakukan pemeriksaan secara intensif.

"Dalam kasus ini, kami menetapkan Ma sebagai tersangka tunggal aktivitas penebangan kayu secara ilegal," kata Kompol Muhammad Husni Ramli di Pontianak, Senin (24/8/2020).

Dia menjelaskan, pengakuan dari tersangka, kayu itu hanyut dan dikumpulkannya dari sungai. Namun, petugas tidak percaya begitu saja dengan keterangannya. "Tidak mungkin kayu hanyut jumlahnya cukup banyak," katanya.

Selain itu, kayu juga sudah diolah setengah jadi. Tersangka dipastikan sulit membuktikan kayu bukan hasil tebangan secara liar.

Dia menambahkan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat mengenai kapal motor yang menarik rakit kayu dari Terentang tujuan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Tim Polair Polda Kalbar langsung mendatangi lokasi tersebut.

"Tim kami langsung meluncur ke lokasi. Benar, tepatnya di perairan Sui Asam, Sukalanting (anak sungai Kapuas) Kabupaten Kubu Raya, kami berhasil mengamankan rakit kayu tanpa dilengkapi dokumen yang sah," ujarnya.

Husni menambahkan, dalam kasus itu, pihaknya mengamankan seorang pelaku yang diduga melakukan aktivitas ilegal, berinisial Ma. Laki-laki itu membawa atau menarik kayu ilegal. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah motor air jenis kato.

"Kemudian kayu olahan berbagai jenis ukuran kurang lebih sebanyak seribu batang. Barang bukti ini sudah berada di Dermaga Ditpolair Polda Kalbar, sambil menunggu proses selanjutnya," katanya.

Adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku Ma, yakni Pasal 83 ayat (1) huruf b, jo Pasal 12 huruf e Undang Undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Dia mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan penebangan atau pembalakan hutan secara liar karena hal itu bertentangan dengan undang-undang. "Siapa saja yang melakukan aktivitas ilegal itu, maka akan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku," kata Husni.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut