get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Pelaku Pemerkosaan di Gowa Tewas Diamuk Massa, Diarak hingga Diseret Motor

Pencuri Rumah Kosong yang Viral di Tarakan Ditangkap saat Tidur

Jumat, 05 Agustus 2022 - 14:10:00 WIB
Pencuri Rumah Kosong yang Viral di Tarakan Ditangkap saat Tidur
Pelaku pencurian rumah kosong di Tarakan ditangkap di indekos. (Foto: iNEwsTV/Usman Coddang)

TARAKAN, iNews.id - Polisi menangkap pelaku pencurian rumah kosong di Tarakan, Kalimantan Utara yang sempat viral di media sosial. Pelaku yang seorang residivis ditangkap saat sedang tidur di indekos.

Pelaku inisial AB digerebek Tim Jatanras Polres Tarakan di indekosnya Jalan Bhayangkara, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Tarakan Barat.

Pelaku tak menyangkal aksinya membobol rumah kosong. Sejumlah barang hasil pencurian seperti televisi dan tabung gas ditemukan di kamarnya.

Polisi menangkap pencuri rumah kosong di Tarakan. (Foto: iNewsTV/Usman Coddang).
Polisi menangkap pencuri rumah kosong di Tarakan. (Foto: iNewsTV/Usman Coddang).

Aksi pelaku saat membobol rumah  kosong di Kelurahan Gunung Lingkas, Tarakan Timur sempat viral di media sosial. Wajahnya terekam dan videonya tersebar di media sosial.

Dari video itulah polisi mengidentifikasi pelaku. Lokasi terakhir rumah yang dibobol dan dicuri barang-barangnya oleh pelaku pada 28 Juli 2022 hanya berjarak puluhan meter.

"Korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta," kata Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Tarakan Ipda Muhammad Farhan, Jumat (5/8/2022).

Pelaku mengaku tak sendiri beraksi. Dia bersama satu orang berinisial A yang sudah lebih dulu ditahan. Keduanya bergantuan peran saat beraksi, yakni eksekutor dan pengawas.

Dari pemeriksaan terungkap pelaku merupakan residivis kasus yang sama dan telah enam kali keluar-masuk penjara. Pelaku baru bebas dua bulan lalu yakni Juni 2022.

Hasil pencurian langsung dijual untuk biaya hidup sehari-hari. Sedangkan barang bermerek seperti tas dan perhiasan dijual melalui media sosial atau ke penadah.

Penadah hasil pencurian kedua pelaku pun telah ditangkap. 

Sebelum akhirnya tertangkap, pelaku telah beraksi di sepuluh lokasi. Sebagai residvisi, pelaku menghadapi ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut