get app
inews
Aa Text
Read Next : Cerita IRT Obesitas di Parepare Berbobot 200 Kg, Sulit Berdiri Hanya Bisa Ngesot

Penerapan PPKM Mikro Diperluas Jadi 20 Provinsi 

Senin, 05 April 2021 - 14:39:00 WIB
Penerapan PPKM Mikro Diperluas Jadi 20 Provinsi 
Pokso PPKM Mikro Covid-19 Maguwoarjo, Depok, Sleman. (Foto : Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menambah lima provinsi lagi yang wajib menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro. Dengan demikian ada 20 provinsi yang wajib menjalankan PPKM mikro jilid kelima ini.

"Penambahan lima provinsi yakni  Aceh, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Utara, dan Papua," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Syafrizal, Senin (5/4/2021).

Dia mengatakan PPKM mikro tahap keempat akan berakhir pada hari ini. Perpanjangan terbaru akan ada lima provinsi baru sebagai daerah prioritas pelaksanaan PPKM mikro.

Terkait payung hukum PPKM mikro, Syafrizal mengatakan akan diterbitkan hari ini. 
"Hari ini rencananya," ucapnya.

Saat ini terdapat 15 provinsi prioritas pelaksanaan PPKM mikro yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Nusa tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut