Pengedar Sabu yang Resahkan Warga di Kubu Raya Ditangkap Polisi

KUBU RAYA, iNews.id – Seorang pengedar sabu yang meresahkan warga di Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial WU (36), warga Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas Kecamatan Sungai Kakap, ditangkap polisi. Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan polisi.
Kasat Resnarkoba Polres Kubu Raya AKP B Pandia mengatakan, WU diamankan di rumahnya pada Senin (19/12/2022) lalu sekitar pukul 23.00 WIB.
Dia mengatakan, pelaku ditangkap berawal informasi masyarakat bahwa di wilayah Desa Sungai Rengas, adanya seorang pria yang menjual narkoba yang meresahkan warga setempat.
Mendapat laporan itu, sambungnya, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan.
“Hasil dari penyelidikan tim Opsnal Sat Resnarkoba membuntuti terduga pengedar narkoba jenis sabu tersebut hingga ke rumahnya, tidak menunggu lama tim langsung melakukan penangkapan dan pengaman barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 0,18 gram, katanya Minggu (1/1/2023) dikutip dari halaman Humas Polri.
“Selanjutnya WU beserta barang bukti diamankan ke Polres Kubu Raya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, tidak menutup kemungkinan WU memiliki jaringan lain di Kecamatan Kakap Kabupaten Kubu Raya," sambungnya.
Kepada petugas, kata dia, tersangka mengakui bahwa barang tersebut ia dapatkan dari pria berinisial RT yang dibelinya seharga RP130.000 di wilayah Pontianak Timur. Diakui tersangka, tujuan dia membeli untuk dijual kembali.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: Candra Setia Budi