Penggerebekan Prostitusi Online di Pontianak, 10 Anak di Bawah Umur Diamankan dari Hotel

PONTIANAK, iNews.id - Prostitusi online di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) terungkap. Dalam penggerebekan di salah satu hotel, ada 28 orang yang diamankan termasuk 10 anak di bawah umur.
Dari video yang diperoleh iNews.id, penggerebekan itu dilakukan petugas Polresta Pontianak bersama Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPAD) Kalbar di hotel yang berada di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Pontianak Tenggara.
"Ini hasil penggerebekan yang cukup besar total ada 28 orang yang kita amankan," kata Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin, Selasa (8/12/2020).
Dia menjelaskan, penggerebekan tersebut merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus prostitusi online yang dilakukan KPPAD Kalbar. Modus prostitusi yang dilakukan dengan menggunakan media sosial.
Dari penggerebekan tersebut, puluhan orang yang diamankan itu berada dalam tujuh kamar berbeda. Di tiap kamar ditemukan laki-laki dan perempuan.
Sebanyak 28 orang yang diamankan itu terdiri atas 17 laki-lak dan 11 perempuan. "Sebanyak 10 orang kita ketahui merupakan anak di bawah umur," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, tujuh orang yang diamankan tersebut berperan sebagai muncikari. Termasuk satu orang yang ternyata masih di bawah umur.
"Satu orang terduga muncikari ini masih di bawah umur inisial JP," katanya.
Puluhan orang yang diamankan tersebut selanjutnya dibawa ke Mapolsek Pontianak Selatan untuk didata dan menjalani pemeriksaan kesehatan.
"Diamankan barang bukti berupa handphone, uang tunai, dan alat kontrasepsi," tuturnya.
Editor: Reza Yunanto