get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Poin Penting Hasil Pertemuan Masyarakat dengan Wali Kota Cirebon terkait Kenaikan PBB 

Pengusaha Tidak Bayar Pajak di Kalbar Ditetapkan Tersangka, Kerugian Negara Rp2,2 Miliar

Rabu, 18 Januari 2023 - 08:33:00 WIB
Pengusaha Tidak Bayar Pajak di Kalbar Ditetapkan Tersangka, Kerugian Negara Rp2,2 Miliar
ilustrasi pengusaha tak bayar pajak ditetapkan tersangka.

PONTIANAK, iNews.id - Seorang pengusaha di Kalimantan Barat (Kalbar) inisial JP ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perpajakan. JP diduga dengan sengaja tidak membayar pajak.

Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalbar menyerahkan JP dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau untuk melanjutkan proses hukum di persidangan.

"Akibat tindakan yang dilakukan oleh tersangka ini menimbulkan kerugian pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp2.247.469.182," kata Kepala Kanwil DJP Kalbar, Kurniawan Nizar di Pontianak, Selasa (17/1/2023).

Nizar mengatakan, JP adalah Direktur CV SL yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sanggau. 

Dia diduga kuat telah melakukan tindak pidana perpajakan karena tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut pada kurun waktu Februari hingga Desember 2018.

Perbuatan JP melanggar Pasal 39 ayat 1 huruf i Undang-Undang Nomor 2007 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Menurut Nizar, atas perbuatannya itu JP terancam pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun. Sedangkan pidana denda minimal dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang atau belum dibayar.

Nizar menambahkan, dalam menangani perkara pajak, DJP selalu mengedepankan asas ultimum remedium. Sebelum menetapkan JS sebagai tersangka, Kanwil DJP Kalbar melalui KPP Pratama Sanggau telah menyampaikan imbauan dan melakukan pemeriksaan khusus terhadap JP dan CV SVL.

"Namun sampai dilakukan proses penyidikan serta sampai pada tahap pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (P21), JP tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar," tutur Nizar.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut