Peradi Kecam Pengeroyokan Pengacara di Kubu Raya, Minta Polisi Usut Aktor Utama
PONTIANAK, iNews.id- DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Pontianak mengecam pengeroyokan seorang pengacara yang sedang bertugas. Peradi meminta polisi mengusut pengeroyokan tersebut dan mengungkap aktor utama.
Pengeroyokan terjadi saat pengacara itu bersama tim menjalani sidang lapangan dalam kasus sengketa tanah di Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya pada 9 September 2022.
"Dewan pimpinan cabang Peradi Kota Pontianak mengecam dan mengutuk keras aksi penganiayaan tersebut," kata Plt Ketua Peradi Kota Pontianak Irenius Kadem, Selasa (13/9/2022).
Menurutnya, penganiayaan tersebut merupakan pelanggaran hukum karena dilakukan saat korban sedang menjalankan tugasnya. Peradi telah meminta kepolisian mengusut tuntas pengeroyokan tersebut, termasuk aktor di balik aksi penganiayaan itu.
Dia juga meminta masyarakat tidak terpancing isu SARA terkait pengeroyokan itu. Menurutnya kasus ini murni masalah pidana, sehingga mempercayakan penyelesaian masalah kepada polisi adalah hal yang tepat.
Terkait pengeroyokan ini, Polres Kubu Raya bersama Polda Kalbar telah menangkap empat pelaku.
"Kami dibantu oleh tim Polda Kalbar berhasil mengamankan empat orang yang diduga pelaku," ujar Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold HY Kumontoy.
Dia meminta pelaku lain yang belum tertangkap segera menyerahkan diri, karena identitas mereka telah diketahui polisi.
"Kepada warga yang sudah teridentifikasi sebagai pelaku untuk segera menyerahkan diri," tutur Jerrold.
Editor: Reza Yunanto