get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Kalsel Gagalkan Penyelundupan Sabu 44,5 Kg, Diduga Jaringan Fredy Pratama

Perempuan di Sanggau Ditangkap Bawa Sabu 18,5 Kg, Mengaku Kurir Narkoba

Jumat, 07 November 2025 - 11:59:00 WIB
Perempuan di Sanggau Ditangkap Bawa Sabu 18,5 Kg, Mengaku Kurir Narkoba
Kapolres Sanggau AKBP Sudarsono menunjukkan barang bukti sabu seberat 18,5 kilogram dan tersangka kasus narkoba. (Foto: Humas Polri)

SANGGAU, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau menggagalkan penyelundupan sabu seberat 18,5 kilogram di wilayah Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau, perbatasan Kalimantan Barat (Kalbar). Dalam pengungkapan kasus ini, seorang tersangka perempuan ditangkap.

Kapolres Sanggau AKBP Sudarsono mengatakan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba lintas perbatasan. Tim gabungan dari Satresnarkoba, Polsek Sekayam dan Polsek Entikong kemudian melakukan penyelidikan di jalur lintas Kalimantan Poros Utara, Kecamatan Beduai.

Hasil pemantauan mengarah pada seorang perempuan yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah-hitam dengan nomor polisi KB 2425 DAH.

"Pelaku diduga membawa sabu dari kawasan perbatasan menuju Sosok, Kabupaten Sanggau," ujarnya didampingi Kasi Humas Polres Sanggau AKP Keken Sukendar dan Kasat Resnarkoba Iptu Eko Aprianto, Kamis (6/11/2025).

Pelaku dihentikan di Dusun Timaga, Desa Thang Raya, Kecamatan Beduai. Saat digeledah, polisi menemukan sejumlah tas yang mencurigakan di bagasi motor.

Hasil penggeledahan ditemukan 17 paket plastik berisi kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu. Paket tersebut disembunyikan di dalam dua tas ransel merek Camel Mountain berwarna abu-abu dan biru, yang masing-masing dibungkus lakban merah.

“Barang bukti yang kami amankan memiliki berat bruto mencapai 18.592,03 gram atau sekitar 18,5 kilogram,” katanya.

Kapolres mengungkapkan, pelaku yang diamankan berinisial HM (47) warga Desa Jangkang Satu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya.

“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku hanya sebagai kurir yang diminta membawa sabu menuju Sosok,” ucapnya.

Modus yang digunakan pelaku tergolong klasik, memanfaatkan jalur darat pada dini hari untuk menghindari pantauan aparat. Saat ini, Satresnarkoba Polres Sanggau tengah berkoordinasi dengan Direktorat Resnarkoba Polda Kalbar untuk mengembangkan kasus ini ke jaringan yang lebih besar.

Atas perbuatannya, polisi menjerat HM dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati, mengingat jumlah barang bukti yang disita tergolong besar.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut