PLBN Entikong Berbenah, Tingkatkan Kepuasaan Pelayanan Publik

JAKARTA, iNews.id - Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong merupakan salah satu pintu perbatasan tertua yang melayani pelintasan antarnegara RI-Malaysia yang berupa pelintasan orang, barang dan kendaraan. PLBN ini terletak di Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sangau, Provinsi Kalimantan Barat.
Sejak terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Percepatan Pembangunan Tujuh PLBN Terpadu dan Sarana Prasarana Penunjang di Kawasan Perbatasan dan diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 21 Desember 2016 lalu, PLBN Entikong menjadi PLBN dengan kategori tipe A yang menjalankan fungsi pelayanan dengan aktivitas yang ada sangat padat dan kompleks, dengan counterpart di sisi Malaysia adalah Border Post Tabedu, Negara Bagian Sarawak, Malaysia.
Aktivitas lintas batas negara yang menonjol di PLBN Entikong berupa pelintasan orang, barang, dan kendaraan, dengan rata-rata harian mencapai 1.552 pelintas pelintas. Sementara nilai perdagangan tercatat hingga November 2023 mencapai Rp40.415.109.664 dengan komoditas utama berupa buah-buahan dan produk pertanian.
Tak hanya itu, di PLBN Entikong juga melintas angkutan barang secara back to back dan penumpang berupa bus antarnegara yang memungkinkan melintas langsung ke negara tetangga, baik tujuan Malaysia maupun Brunai Darussalam. Catatan mengenai kunjungan wisata domestik juga tinggi, yaitu mencapai 75.558 orang hingga November 2023.
Fungsi utama PLBN adalah menfasilitasi penyelenggaraan pelayanan dan pengawasan lintas batas negara, yaitu kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan atau yang lebih dikenal dengan istilah CIQ, dapat berjalan dengan baik. Selain itu, juga dapat berfungsi menangkal dan mencegah arus orang dan barang yang dilarang, serta melakukan screening terhadap arus yang diperbolehkan masuk maupun keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pelayanan harian di PLBN tentu perlu untuk selalu dievaluasi, baik dari segi sistem tata kelola maupun teknis pengeoperasiannya. Tujuannya agar masyarakat yang menerima pelayanan langsung di PLBN dapat merasakan kepuadan saat dilayani oleh aparatur penyelenggara pelayanan lintas batas negara.
Pengukuran kinerja pengelola PLBN pada 2023 ini, dilakukan melalui kerja sama Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara BNPP dengan lembaga eksternal yang berkompeten di bidang survei publik. Caranya, yaitu dengan mengukur persepsi masyarakat pelintas batas setelah menerima pelayanan publik di PLBN.
Survei tersebut menghasilkan potret pengelolaan PLBN yang dalam skala tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
“PLBN Entikong adalah satu PLBN yang diukur tingkat persepsi publik. Berdasarkan penilaian masyarakat disimpulkan bahwa secara keseluruhan mutu pelayanan PLBN mendapatkan kategori B dalam skala 3,12 dari nilai maksimal empat, yaitu persepsi kinerja PLBN Baik,” tutur Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara BNPP Robert Simbolon.
BNPP sendiri telah melakukan survei kepada sebanyak 153 responden pelintas yang diambil pada saat mereka telah selesai menerima pelayanan PLBN Entikong. Responden terdiri dari 86 pelintas laki-laki dan 67 pelintas perempuan untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan PLBN tersebut pada 2023.
Sementara itu, Asisten Deputi Pengelolaan Lintas Batas Negara Budi Setyono mengatakan, “kami telah mendalami persepsi para pelintas yang menerima pelayanan ublik di PLBN terdiri dari 141 pelintas yang menerima pelayanan imigrasi, 129 orang yang menerima pelayanan bea dan cukai, tujuh pelintas penerima pelayanan karantina kesehatan, empat pelintas penerima layanan karantina pertanian (hewan dan tumbuhan), enam pelintas penerima pelayanan pengurusan kendaraan bermotor lintas batas negara, dan satu pelintas penerima pelayanan karantina ikan."
Adapun indikator pesepsi yang didalami pada Survei Kepuasan atas Pelayanan Publik di PLBN Entikong meliputi sembilan unsur penilaian, yakni persyaratan, sistem, mekanisme, dan prosedur, waktu penyelesaian, biaya atau tarif, produk spesifikasi jenis pelayanan, kompetensi pelaksana, perilaku pelaksana, penanganan pengaduan saran dan masukan, serta sarana dan prasarana.
"Meskipun capaian Pelayanan Publik di PLBN entikong mendapatkan skala penilaian 'Baik', tetapi masih terdapat unsur kepuasan publik yang perlu ditingkatkan. antara lain dalam kaitan dengan penyediaan layanan data bagi publik berupa kebutuhan kualitas jaringan internet di area koridor," tutur Budi.
Pencapaian penilaian masyarakat terhadap kualitas pelayanan pengelola berbanding lurus dengan hasil pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggara pelayanan publik yang dilakukan langsung oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Hal ini ditetapkan dalam Keputusan Menpan RB Nomor 795 tahun 20023 tentang Hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik di Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah dan BUMN Tahun 2023.
“PLBN Entikong termonitor mendapatkan predikat 'Sangat Baik' dengan nilai indeks mencapai 4,35 atau nilai A- dalam penilaian Layanan Administrasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik," ujar Simbolon.
Editor: Rizqa Leony Putri