Polda Kalbar Pecat 14 Anggota selama 2021, Salah Satunya Kasus Pencabulan Anak
PONTIANAK, iNews.id - Polda Kalimantan Barat (Kalbar) memberhentikan 14 anggota sepanjang tahun 2021. Anggota yang dipecat itu melakukan tindak pidana dan pelanggaran kode etik.
"Pemecatan ini sebagai bentuk tindakan tegas dan penegakan disiplin anggota," kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Donny Charles Go dalam konferensi pers akhir tahun di Mapolda Kalbar, Jumat (31/12/2021).
Anggota Polda Kalbar yang dipecat itu terjerat berbagai kasus, di antaranya sembilan kasus desersi, tiga kasus narkoba, dan dua kasus asusila.
Donny mengatakan, ada satu kasus yang viral, yaitu kasus asusila anggota kepolisian terhadap pelanggar lalu lintas. Oknum tersebut menurut Donny telah diproses secara hukum dan dipecat.
"Kita tidak memberi peluang sedikitpun terhadap anggota yang tidak layak menjadi polisi. Berdasarkan rekomendasi kita lakukan pemecatan," tuturnya.
Anggota kepolisian yang dipecat karena kasus asusila berinisial DY yang saat itu berpangkat Brigadir. DY yang bertugas di Polresta Pontianak mencabuli anak di bawah umur yang melanggar lalu lintas.
Selain dipecat berdasarkan sidang kode etik Polri, DY terancam pidana.
Editor: Reza Yunanto