Polda Kalbar Tetapkan 2 Tersangka Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia, Ini Perannya
PONTIANAK, iNews.id - Polda Kalbar menetapkan dua tersangka kasus pengirimian pekerja migran ilegal ke Malaysia. Dalam pengungakapan kasus ini, diamankan sebanyak 17 orang pekerja migran indonesia (PMI) di Kubu Raya.
"Polda Kalbar di bawah kepemimpinan Kombes Pol Aman Guntoro berhasil menggagalkan keberangkatan calon PMI yang akan menuju ke Malaysia pada Minggu siang (21/5) kemarin," kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya di Pontianak, Rabu (24/5/2023).
Petit menjelaskan, pada Minggu 21 Mei 2023, Ditreskrimum Polda Kalbar telah mengamankan 15 orang laki-laki dan dua orang perempuan di tempat penampungan calon PMI di Jalan Merdeka 2, Kelurahan Arang Limbung, Kubu Raya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, dua orang yang sudah memiliki paspor dan visa kerja yang masih berlaku. Sedangkan untuk 13 orang lainnya memiliki paspor kunjungan dan 2 orang tidak memiliki paspor.
Petit mengatakan, dua orang telah dibebaskan karena memiliki paspor dan visa kerja yang sah. Sedangkan 14 orang diserahkan ke BP3MI dan satu orang dijadikan sebagai tersangka yakni inisial AP, dan pemilik rumah seorang perempuan inisial P juga dijadikan sebagai tersangka.
"Tersangka AP selain sebagai calon PMI juga mempunyai peran sebagai koordinator yang mengurus pembuatan paspor dan surat pemeriksaan kesehatan 11 calon pekerja migran yang berasal dari Jawa tengah," katanya.
Tersangka P selaku pemilik rumah atau tempat transit dari 17 calon PMI tersebut berperan melakukan penjemputan para calon pekerja migran dari Bandara Supadio ke rumahnya.
"Terhadap tersangka AP dan P dikenakan pasal 81 Jo pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan PMI dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda 15 miliar rupiah," tutur Petit.
Editor: Reza Yunanto