PONTIANAK, iNews.id - Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menetapkan delapan orang tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama 2021. Delapan tersangka itu berasal dari tujuh kasus yang ditangani Polda Kalbar dan jajaran polres.
"Kedelapan pelaku ditangkap berasal dari Pontianak tiga orang, Kubu Raya satu orang, Mempawah tiga orang, dan dari Kayong Utara satu orang," ujar Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Donny Charles Go di Pontianak, Selasa (2/3/2021).
Donny menjelaskan, tujuh kasus yang diproses itu paling banyak berada di Polres Mempawah yakni tiga kasus. Sisanya tersebar di beberapa polres masing-masing satu kasus. Sedangkan untuk luas lahan yang terbakar itu beragam, mulai dari tiga hektare hingga yang terluas yakni 14 hektare.
"Delapan orang itu diduga terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan," katanya.

Menurut Donny, Polda Kalbar dan jajaran polres terus mendalami kasus karhutla tersebut. Tak tertutup kemungkinan ada tersangka korporasi.
Donny mengakui, ada beberapa titik panas (hotspot) yang berpotensi karhutla dalam pantauan satelit merupakan wilayah konsesi perusahaan.
"Perkembangannya akan kami infokan kemudian, dan sampai dengan saat ini tim terus berupaya melakukan penyelidikan lebih lanjut," katanya
Editor : Reza Yunanto
Follow Berita iNewsKalbar di Google News