Polres Bengkayang Musnahkan Barang Bukti Sabu Hasil Ungkap Kasus di Jagoi Babang
PONTIANAK, iNews.id - Satuan Narkoba Polres Bengkayang, Kalimantan Barat melakukan pemusnahan barang bukti dua kasus tindak pidana narkoba jenis sabu. Narkoba ini merupakan hasil pengungkapan di Jagoi Babang, daerah perbatasan Indonesia-Malaysia.
"Kegiatan pemusnahan berdasarkan laporan polisi nomor 63 seberat 6,03 gram dan laporan polisi nomor 64 seberat 314, 44 gram. Pemusnahan setelah dilakukan pengujian di Balai POM dan penyisihan untuk kepentingan persidangan di pengadilan," ujar Wakapolres Bengkayang Kompol Amin Siddiq, Jumat (18/6/2021).
Dia menjelaskan, kegiatan yang dilakukan ini merupakan langkah yang dilakukan Polres Bengkayang untuk mencegah maraknya peredaran narkoba.
‘‘Keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi," katanya.
Sebelum dilakukan pemusnahan, barang bukti narkoba dilakukan pengetesan dengan tes kit.
‘‘Setelah tes, sabu berubah warna menjadi ungu yang menandakan positif mengandung metamfetamin. Bila satu gram digunakan untuk 8 orang, berarti dengan 318 gram kita telah menyelamatkan 2.544 jiwa dari bahaya narkoba khususnya sabu," ujar Amin.
Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu ini dilakukan dengan cara diblender lalu dicampur cairan pembersih lantai. Setelah itu dibuang para tersangka ke dalam selokan.
Editor: Donald Karouw