Saat PPKM Level 4, Pria di Pontianak Curi Ikan Arwana di Kafe

PONTIANAK, iNews.id - Polresta Pontianak menangkap pria yang mencuri ikan arwana di sebuah kafe. Pencurian dilakukan pada malam hari memanfaatkan situasi sepi saat penerapan PPKM Level 4.
"Pada Minggu 8 Agustus, unit Jatanras Polresta Pontianak mengamankan seorang pria yang diduga pelaku tindak pidana pencurian di Cafe L House," ujar Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polii dikutip dari laman Polresta Pontianak, Senin (9/8/2021).
Pelaku yakni S alias B (33). Dia ditangkap unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak di rumahnya setelah polisi mengetahui identitasnya.
Pencurian itu dilakukan pada 21 Juli 2021 saat Kota Pontianak menerapkan PPKM level 4.
Pelaku masuk ke kafe yang berada di Jalan Tengku Umar, Kelurahan Darat Sekip, Kecamatan Pontianak Kota pada malam hari pukul 23.30 WIB. Dari lokasi, pelaku mengambil ikan arwana yang berada di akuarium.
Aksi pencurian itu terekam dalam kamera CCTV yang menjadi dasar pelaporan korban ke polisi. Atas laporan tersebut, unit Jatanras melakukan identifikasi pelaku berdasarkan rekaman CCTV.
Hingga akhirnya setelah melakukan penyelidikan, polisi mendapat informasi tentang identitas dan keberadaan pelaku di sebuah tempat.
Personil unit Jatanras Satreskrim Polrestas Pontianak langsung bergerak cepat mendatangi lokasi tempat keberadaan pelaku.
Pelaku tak menyangkal tuduhan pencurian tersebut. Polisi juga menemukan ikan arwana yang dicuri pelaku dari lokasi.
"Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Polresta Pontianak guna pengembangan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Editor: Reza Yunanto