get app
inews
Aa Text
Read Next : Tersangka Korupsi Dana JKN Rp3,3 Miliar, 3 Dokter RSUD Syekh Yusuf Gowa Ditahan

Sejoli Gugurkan Kandungan, Dokter dan Bidan Diduga Terlibat Diperiksa Polisi

Rabu, 17 Mei 2023 - 17:46:00 WIB
Sejoli Gugurkan Kandungan, Dokter dan Bidan Diduga Terlibat Diperiksa Polisi
Ilustrasi aborsi. (Foto: dok iNews.id)

MATARAM, iNews.id - Polisi memeriksa dokter dan bidan di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam kasus aborsi sepasang kekasih inisial NA (36) dan HA (39). Keduanya diduga membantu pasangan itu menggugurkan kandungan.

"Kepada yang bersangkutan tetap kami panggil undang dan periksa sebagai saksi," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Rabu (17/5/2023).

Menurut Yogi, pemanggilan dokter dan bidan tersebut untuk melengkapi alat bukti penetapan tersangka NA dan HA.

Kasus aborsi ini terungkap dari informasi RSUD Mataram pada 22 April 2023. Polisi menindaklanjuti informasi dengan mendatangi NA yang sedang mendapat perawatan medis yang disebut karena keguguran.

HA berada di rumah sakit mendampingi NA menjalani perawatan. Dia mengakui kalau janin yang gugur dalam kandungan itu hasil hubungan asmara mereka.

NA mengaku diberi obat asam lambung oleh dokter yakni kapsul sebanyak tiga lempeng yang masing-masing berisi 10 butir.

"Sesuai anjuran obat itu diminum dengan dosis tiga butir tiga kali sehari. Tersangka juga mengaku disuntik," kata Yogi.

NA kemudian mengalami pendarahan dan memeriksakan kondisinya ke bidan inisial FT pada 17 April 2023. 

Bidan itu memberi tahu kalau NA sedang hamil, namun kecil kemungkinan janin berusia 3 bulan itu selamat. Dia menawarkan obat kepada NA, dua diminum dan dua dimasukkan lewat kelamin.

NA kemudian melakukan persalinan darurat di RSUD Kota Mataram setelah mengalami kontraksi pada 22 April 2023.

Atas perbuatannya menggugurkan kandungan, NA dan HA menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Polresta Mataram.

Mereka dijerat Pasal 77A ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut