Selebgram Rey Baday Serahkan Diri ke Rutan Pontianak Jalani Vonis Kasus Pencemaran Nama Baik
PONTIANAK, iNews.id - Selebgram Pontianak, Rey Baday mendatangi Rutan Pontianak, Jumat (19/8/2022) untuk menjalani eksekusi putusan pengadilan. Selebgram yang memiliki nama asli Rey Andrean Saputra itu dinyatakan bersalah dalam kasus penghinaan dan atau pencemaran nama baik di media sosial.
"Eksekusi terpidana dilakukan setelah terpidana menyerahkan diri ke Rumah Tahanan Negara," dikutip dari laman Kejari Pontianak, Sabtu (20/8/2022).
Rey Baday divonis bersalah dalam kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Pontianak pada 10 Februari 2021. Dia dijatuhi hukuman empat bulan penjara dan denda Rp5 juta subsider kurungan satu bulan.
Vonis tersebut kemudian diajukan banding oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pontianak ke Pengadilan Tinggi Pontianak. Namun banding tersebut ditolak pada 17 Maret 2021 dengan amar putusan menguatkan putusan PN Pontianak.
Upaya kasasi ke Mahkamah Agung pun kandas. Berdasarkan amar putusan yang keluar pada 24 Februari 2022, majelis hakim menolak permohonan kasasi JPU Kejari Pontianak.
Dengan selesainya upaya hukum di tingkat MA, Kejari Pontianak menerbitkan surat perintah pelaksanaan putusan pada 16 Agustus 2022.
"Kejaksaan Negeri Pontianak kemudian mengeksekusi terpidana di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pontianak untuk menjalani hukumannya," tulis laman tersebut.
Editor: Reza Yunanto