Sempat Ditahan Malaysia, Nelayan Natuna Dipulangkan via PLBN Entikong

PONTIANAK, iNews.id - KJRI Kuching membantu pemulangan 13 Warga negara Indonesia (WNI) yang sempat ditahan di Malaysia ke PLBN Entikong, Sanggau, Kalimantan Barat. Salah satunya nelayan inisial KS (52) asal Natuna, Kepulauan Riau.
"Hari ini KS nelayan Natuna itu kami pulangkan bersama 12 orang WNI dari Depot Imigresen Semuja, Sarawak," ujar Konjen KJRI Kuching, Raden Sigit Witjaksono di Pontianak, Kamis (9/2/2023).
Dari PLBN Entikong, KS diantar melalui jalur darat menuju Bandara Supadio di Pontianak. Selanjutnya dia diterbangkan dengan pesawat tujuan Batam, Kepulauan Riau.
Sigit menjelaskan, KS bersama rekannya JH ditangkap Agensi Penguatkuasaan Maritime Malaysia karena memasuki wilayah perairan Sarawak pada 7 September 2022. Keduanya beserta kapal mereka dibawa ke Tanjung Manis, Sarikey, Sarawak.
Setelah menjalani proses hukum, JH dinyatakan bebas pada 28 September 2022 dan difasiltiasi pemulangan ke Indonesia oleh KJRI Kuching. Namun KS saat itu yang dinyatakan bersalah masih ditahan di penjara Sibu.
Pada 3 Februari 2023, KS dinyatakan bebas dan diserahkan ke Depot Imigresen Semuja untuk proses deportasi ke Indonesia.
"Pada 10 Februari 2023 kami dari KJRI akan menyerahkan langsung KS ini kepada Gubernur Kepulauan Riau," ujarnya.
Editor: Reza Yunanto