Sepanjang 2022, BPOM Pontianak Ungkap 37 Kasus Obat dan Makanan Ilegal

PONTIANAK, iNews.id - Sebanyak 37 kasus perdagangan obat-obatan dan makanan ilegal diungkap Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pontianak, Kalimantan Barat. Pengungkapan ini berdasarkan hasil penindakan selama 2022.
"Makanan dan obat-obatan yang kami tertibkan dalam hal ini tidak memiliki izin edar dan tak memenuhi ketentuan lainnya," ujar Kepala BBPOM Pontianak Fauzi Ferdiansyah, Rabu (28/12/2022).
Dia menjelaskan, penertiban tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan. Badan POM bertugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kami sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan POM sepanjang tahun 2022 telah menemukan 37 kasus obat dan makanan ilegal dengan jumlah nominal Rp1,043 miliar. Yang dalam hal ini tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi ketentuan lainnya," katanya.
Hasil penertiban tersebut telah ditindaklanjuti dengan projustitia sebanyak tujuh kasus. Kemudian pembinaan sebanyak 31 kasus.
Tercatat ada 1.418 jenis obat dan makanan yang dilakukan penyitaan, terdiri atas 33.112 kemasan obat dan makanan ilegal yang ditemukan dalam operasi penertiban karen tidak memenuhi ketentuan.
Obat-obatan ini terdiri atas obat tanpa izin edar dan obat keras tanpa keahlian serta kewenangan (contohnya Obsagi, Minoxidil dan lain-lain). Lalu obat tradisional tanpa izin edar (contohnya Bugarin, Kuat Lelaki Cap Beruang dan lain-lain), suplemen kesehatan tanpa izin edar (contohnya Lachel Vitamin C 2 in 1, Frozen Detox Dietary Supplement dan lain-lain).
"Kemudian kosmetik tanpa izin edar (contohnya Collagen, Temulawak, Tati Malaysia, dan lain-lain) dan pangan olahan tanpa izin edar (contohnya Soloco Chocolate)," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Kepala BBPOM Pontianak Fauzi Ferdiansyah mengimbau masyarakat agar tidak membeli obat dan makanan ilegal atau yang tak memiliki izin BBPOM. Harapannya agar tidak dirugikan, baik dari segi kualitas dan lainnya.
Editor: Donald Karouw