Siap-Siap, Polda Kalbar Akan Terapkan Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

PONTIANAK, iNews.id - Polda Kalimantan Barat (Kalbar) mendukung penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalbar yang memberikan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Polda Kalbar telah membahas mekanisme penerapan sanksi.
"Dari pihak aparat keamanan sudah pasti akan mengawal kebijakan pemerintah dalam mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19," kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Donny Charles Go di Pontianak, Jumat (28/8/2020).
Dia mengatakan dalam rakor tersebut Polda Kalbar membahas sanksi yang akan diterapkan kepada pelanggar dari mulai teguran lisan hingga sanksi hukum.
"Jika denda tidak menggunakan masker, bagaimana proses dendanya dan siapa penerima denda. Jadi per poin dari Pergub tersebut kami diskusikan agar pelaksanaannya jelas di lapangan," ujarnya.
Menurutnya, beberapa rekomendasi juga telah disampaikan Polda Kalbar untuk Pemerintah Provinsi Kalbar terkait Pergub tersebut. Beberapa rekomendasi yang disampaikan Polda Kalbar yakni pembentukan satgas yang mempunyai peran secara jelas dalam melaksanakan tugasnya.
"Ada juga rekomendasi kesiapan dalam pemberian sanksi harus disiapkan format, bentuk, alat, lokasi dan penanggung jawabnya," ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur Kalbar mengeluarkan Pergub Nomor 110 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kalbar.
Pergub itu menetapkan sanksi tegas bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan selama masa pandemi Covid-19 dengan denda minimal Rp200.000. Dikeluarkannya Pergub itu salah satunya karena meningkatnya kasus Covid-19 di Kalbar.
Editor: Reza Yunanto